KORANNTB.com – Seorang pria bernama Jumak (42 tahun) asal Kecamatan Gerung, Lombok Barat, tega menghamili anak tirinya berumur 16 tahun. Pelaku akhirnya diamankan polisi, Minggu, 8 September 2019.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Ajun Komisaris Polisi Made Yogi, mengatakan aksi kekerasan seksual dilakukan pelaku sebanyak sepuluh kali. Dia melakukan pemerkosaan pada anak tirinya di Kecamatan Labuhan Haji Lombok Timur.

“Dia melakukan kekerasan seksual pada anak tirinya yang masih berumur 16 tahun. Aksinya dilakukan sekitar sepuluh kali, yang menyebabkan korban hamil tiga bulan,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 September 2019.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu kini diamankan dan dibawa di Polsek Labuhan Haji. (red)