KORANNTB.com – Kelompok massa dari Nahdlatul Wathan (NW) yang berbasis di Anjani hari ini berencana menduduki Kantor Wilayah Kemenkumham NTB di Jalan Majapahit, Mataram, Rabu, 18 September 2019.

Mereka mengecam sikap Kemenkumham menerbitkan SK Menkumham Nomor AHU-0000810.AH.01.08. Tahun 2019 pada 10 September 2019. SK tersebut memuat nama Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) sebagai Ketua Umum Dewan Tanfiziyah (Ketua Umum PBNW).

Mereka menyayangkan keluarnya SK tersebut, padahal, sebelumnya NW pimpinan TGB telah dibatalkan sebagai badan hukum oleh Kemenkumham sendiri melalui Nomor: AHU-26.AH.01.08 tahun 2016.

Terpantau, sejak pukul 6 pagi, ratusan massa NW telah berkumpul di depan Kantor Kemenkumham NTB dan menyegel pintu kantor sebelum para pegawai masuk bekerja. Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan “kantor ini disegel”.

Direncanakan, ada tiga gelombang massa yang akan bergerak menuju Kemenkumham NTB. Jumlah massa diperkirakan akan mencapai ribuan.

Layangkan Somasi

Sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum NW, Muh. Ihwan SH, mengatakan ribuan massa akan terus diam di Kemenkumham hingga Menkumham Yasonna Laoly membatalkan SK yang terbit tahun 2019 ini.

“Sikap Kemenkumham namanya menjual hukum. Kami tidak akan bergerak (bubar) hingga ada sikap dari Jakarta,” katanya.

“Bagaimana mungkin perubahan yang diajukan oleh Perkumpulan yang tidak berbadan hukum dapat diterbitkan SK Pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM? Apakah hal ini merupakan perintah Undang-Undang ataukah atas perintah non Undang-Undang, Non Peraturan,” cecarnya.

Ihwan juga menjelaskan telah menyampaikan pada Kemenkumham melalui surat Nomor: 037-A/PBNW-XIV/VIII/2019 tanggal 24 Agustus 2019, yang mengatakan adanya kekeliruan Menkumham menerbitkan SK baru yang mengesahkan NW pimpinan TGB. Terlebih lagi telah ada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2800 K/Pdt/2018 tanggal 14 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Di mana putusan tersebut merupakan putusan sengketa hak keperdataan atas Perkumpulan Nahdlatul Wathan antara Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Majid sebagai Ketua Umum Pengurus Besar NW berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 48 tanggal 29 Oktober 1956, Berbadan Hukum berdasarkan Penetapan Menteri
Kehakiman RI melalui surat Nomor: J.A.5/105/5, tanggal 17 Oktober 1960, diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI Nomor: 90, tanggal 8 November 1960. melawan Perkumpulan Nahdlatul Wathan Pimpinan M. Zainul Majdi,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, putusan MA pada tanggal 7 April 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap telah membatalkan Keputusan Menkumham Nomor: AHU-00297.60.10.2014 tentang Pengurus dan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan, di mana di dalam susunan organisasi Ketua Umum dijabat
oleh TGB.

“Bagaimana mungkin Kemenkumham menerbitkan SK PengesahanPengurus Nahdlatul Wathan dengan Ketua Dewan Tanfidziah (Ketua Umum PBNW) atas TGB, padahal TGB bukan siapa-siapa dalam perkumpulan,” katanya.

NW sendiri telah melayangkan somasi atas SK yang diterbitkan Kemenkumham. Somasi tersebut mendesak pembatalan SK tersebut dalam waktu 3×24 jam sejak dilayangkan pada 10 September 2019, beberapa saat setelah diterbitkan SK tersebut. (red)