KORANNTB.com – Dua warga Desa Anjani, Kecamatan Suralaya, Kabupaten Lombok Timur ditangkap Timsus 3C Polres Lombok Timur dan  Polsek Suralaga, Senin, 11 November 2019.

Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP Made Yogi, mengatakan dua pelaku membobol kos milik seorang mahasiswa di Desa Gapuk, Kecamatan Suralaga.

Kedua pelaku bernama Saefudin (20) dan M Hambali (19). Mereka merusak kamar korban dan mengambil barang milik korban.

“Pelaku mengambil dua unit HP Xiaomi, satu unit HP Samsung J1 Ace, satu unit HP J2 Frame, sehingga korban mengalami kerugian Rp5 juta,” katanya.

Polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Pelaku Saefudin kami tangkap di rumah mertuanya di Desa Pringgasela. Hambali ditangkap di Anjani,” ujarnya.

Polisi menemukan barang bukti dan mengamankan pelaku di Polsek Suralaga. (red)