Sumbawa dan Dompu Ditetapkan Darurat Puting Beliung
KORANNTB.com – Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat ditetapkan siaga darurat bencana puting beliung, longsor dan banjir. Penetapan mulai berlaku 12 Desember 2019 hingga 31 Maret 2020.
Kepala Seksi Kedaruratan Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB, Ibrahim Kurniawan, mengatakan Sumbawa dan Dompu telah mengeluarkan SK siaga darurat bencana.
Penetapan darurat bencana karena banyak kejadian puting beliung terjadi di daerah tersebut. Sehingga dibutuhkan penetapan darurat bencana untuk mengakomodir kebutuhan logistik, peralatan dan personel.
“Sumbawa dan Dompu sudah jadi. Ini hasil rapat satu provinsi akan buat surat (SK) siaga banjir, longsor dan puting beliung. Untuk siaga dimulai 12 Desember 2019 sampai 31 Maret 2020,” katanya melalui sambungan telepon, Minggu, 15 Desember 2019.
Daerah lain di NTB seperti Lombok Tengah, Lombok Timur dan Kota Mataram pada Senin besok akan menetapkan status siaga darurat bencana. Sementara Kabupaten Bima dan Kota Bima akan menyusul.
Kurniawan menjelaskan, daerah lain seperti Lombok Timur belum dikeluarkan SK darurat bencana, karena berdasarkan pantauan dan kejadian, bencana belum signifikan terjadi. Namun daerah tersebut juga telah mulai menyiapkan menerbitkan SK darurat bencana.
Dijelaskan juga, meskipun Kota Mataram belum mengeluarkan SK darurat bencana, namun satuan tugas atau Satgas sudah terbentuk.
“Kota Mataram meskipun belum terjadi sudah antisipasi membentuk Satgas,” ujarnya.
BPBD Provinsi NTB saat itu terus melakukan suplai logistik pada BPBD kabupaten/kota yang membutuhkan. Itu untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan logistik saat bencana terjadi.
“Untuk provinsi sendiri dalam kondisi begini sudah mulai suplai. Jika kabupaten/kota sudah mulai kosong, kita drop bantuan. Ketika terjadi kekurangan kita melakukan suplai,” jelasnya. (red)
Ilustrasi tornado (istimewa)