KORANNTB.com – Dua wanita di Mataram, Nusa Tenggara Barat terlibat pencurian mesin mobil beserta stang Piston Chevrolet Blazer DOHC-01. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 20 Desember 2019.

Kapolsek Mataram, Kompol M Yusuf mengatakan, lokasi pencurian terjadi di Bengkel Jalan Amir Hamzah, Karang Sukun, Kota Mataram.

Kedua pelaku berinisial WC (26) dan ID (34). WC bekerja di sebuah laundry pakaian yang berada satu halaman dengan bengkel tempat dia melancarkan aksi pencurian. Dia bersama pelaku ID mengangkat mesin curian dan memindahkan pada sebuah gerobak.

“Mesin dan stang kemudian dijual pada seorang penadah berinisial ZN (54),” kata Kompol Yusuf, Rabu, 15 Januari 2020.

Korban bernama I Gusti Nyoman Jaya yang mengetahui barang miliknya hilang, melaporkan kasus itu pada Polsek Mataram. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi.

Kedua wanita terungkap sebagai pelaku. Sementara korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

Kedua wanita dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama hukuman tujuh tahun penjara. Sementara pelaku penadahan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun. (red)