KORANNTB.com – Polres Lombok Utara berhasil meringkus tiga pelaku diduga pengedar ganja di kawasan wisata Gili Trawangan, Senin, 28 Januari 2020.

Polisi mengamankan tiga pelaku di sebuah bungalow dan berhasil mengamankan lima bal ganja dengan berat total lima kilogram.

Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, Iptu Remanto, mengatakan polisi turut menyita timbangan dan alat-alat yang digunakan mengkonsumsi narkoba.

Ketiga pelaku berinisial RT (27) dari Tanjung Pinang, RH (25) dari Kabupaten Bone dan RA (27) dari Kota Ternate Selatan.

Iptu Remanto mengatakan ketiga pelaku ditangkap berawal dari tertangkapnya R yang mengaku sering memesan ganja dari pelaku berinisial RT.

“Kita langsung menangkap pelaku inisial RT di sebuah bungalow,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 Januari 2020.

Kemudian polisi juga menangkap dua pelaku lainnya dan menggeledah kamar pelaku.

“Di dalam kulkas kecil yang tidak berfungsi ditemukan paketan barang berisi pakaian. Setelah dibongkar di dalam paketan pakaian tersebut berisi campuran daun biji dan batang kering diduga ganja sebanyak lima bal yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan,” katanya. (red)