KORANNTB.com – Mayat yang diduga kuat korban mutilasi ditemukan di kawasan Pantai Senggigi, Lombok Barat, Rabu, 5 Februari 2020.

Potongan mayat ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik dan dimasukkan dalam karung goni. Kondisi mayat membengkak dan mengeluarkan bau busuk.

Mayat tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk dilakukan otopsi guna mengungkap siapa yang bertanggungjawab atas kematian korban.

Tiga jam lalu, Kamis, 6 Februari 2020,  akun Facebook bernama Ondo Jogank mengunggah foto-foto yang memperlihatkan mayat dalam plastik dan sebuah foto seorang tahanan yang disebut pelaku mutilasi di kawasan Senggigi.

Dia menulis keterangan foto: “Pelaku pembunuhan di Senggigi Lobar.”

Foto tersebut memperlihatkan tahanan yang digiring polisi dengan watermark media Kompas TV. Kemudian pada bagain keterangan gambar dari tangkapan layar televisi tersebut bertuliskan “Jenazah wanita dalam plastik, polisi selidiki identitas korban.” Watermark samping kanan bertuliskan Lombok Barat, NTB.

Berdasarkan hasil penelusuran KORANNTB.com, foto tersebut merupakan tahanan bernama Tersangka Ali Heri Sanjaya (27) yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Rosidah (17). Kejadian tersebut sama sekali bukan terjadi di NTB, melainkan di Banyuwangi.

Pelaku digiring Mapolresta Banyuwangi atas kasus pembunuhan dengan membakar mayat korban. Usai membunuh, pelaku membawa kabur sepeda motor dan handphone korban.

Motif pelaku membunuh karena kesal sering diejek dengan kata-kata sumo, gendut dan Boboho. Pelaku kemudian melancarkan aksi pembunuhan terhadap korban.

Kesimpulan: dari penelusuran tersebut, disimpulkan bahwa konten yang diunggah akun Facebook bernama Ondo Jogank adalah  Misleading content (konten menyesatkan). (red)

Sumber penelusuran:

detik.com: Rekonstruksi Pembunuhan Rosidah

YouTube: Radar Banyuwangi