KORANNTB.com – Pembentukan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengacu pada Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Hingga kini belum ada undang-undang baru yang memperjelas tentang pembentukan Provinsi NTB beserta nama-nama kabupaten/kota di NTB.

Undang-undang lama tersebut masih mengacu pada UUDS (undang-undang dasar sementara) 1950, di mana saat itu Indonesia belum dalam bentuk NKRI tapi Negara Republik Indonesia Serikat.

NTB sudah seharusnya memiliki undang-undang tersendiri yang dapat mengakomodir segala potensi daerah maupun kearifan lokal setempat.

Gubernur Bali, Wayan Koster saat ini juga telah berusaha untuk meminta DPR segera membentuk undang-undang tentang Bali.

Dilansir dari suara.com, Wayan Koster mengatakan dalam undang-undang lama ibu kota Bali masih di Singaraja, sementara saat ini Denpasar telah menjadi ibu kota Bali.

Dia mengatakan UU zaman RIS tidak relevan lagi dengan hukum tatanegara di Indonesia. Pembentukan undang-undang baru menurutnya dapat memperkuat otonomi daerah sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.

Masalah lainnya, dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958, DPRD NTB terdiri dari 35 anggota dan DPD NTB berjumlah lima orang. Ini tidak relevan lagi dengan jumlah DPRD NTB saat ini 65 orang.

Pembentukan undang-undang tentang NTB dinilai dapat melindungi kearifan lokal, tradisi masyarakat, seni dan budaya. (red)