KORANNTB.com – Tim Operasi Jaran Gatarin Polres Lombok Timur menangkap enam terduga maling di Desa Tababan, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur, Senin, 10 Februari 2020.

Mereka ditangkap setelah melancarkan aksi pencurian di dua lokasi berbeda.

Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi, dalam keterangan tertulis mengatakan aksi pertama yang mereka lakukan dengan mencuri besi-besi di sebuah bengkel las.

Tidak cukup sampai di situ, keenam pelaku mencuri dua unit sepeda dayung di rumah korban.

“Dua pelaku masuk dengan memanjat gerbang dan mengambil barang-barang milik korban, sedangkan empat rekannya mengawasi sekitar TKP,” katanya.

Keenam pelaku berinisial MAS (23), IHH (22), NS (21), HB (21), IR (19) dan AS (17).

Mereka tertangkap saat tengah nongkrong di pematang sawah di Suralaga saat tengah pesta minuman keras atau miras.

“Pelaku kami tangkap di sebuah berugak pematang sawah di daerah Suralaga saat berpesta minuman keras dari hasil penjualan barang hasil kejahatannya,” katanya. (red)