KORANNTB.com — Setelah sebelumnya seorang pemuda, kini Ditreskrimsus Polda NTB kembali mengamankan seorang perempuan berinisial SA (22) warga Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

Perempuan cantik yang berstatuskan janda muda satu anak itu diamankan oleh pihak kepolisian lantaran diduga menyebarkan hoax.

Hoax berkaitan informasi yang dinilai berlebihan yang tidak ada kebenarannya atau bohong melalui media sosial facebook.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengungkapkan kronologisnya. Dimana pada Selasa, 17 Maret 2020 sekitar pukul 20.30 Wita, SA membuka facebook miliknya yaitu dengan nama Dhewy cheeby chubby.

Kemudian dia menemukan adanya postingan dari pemilik akun Sirru Wathoni yang memposting dengan kata-kata “Kalau Virus Corona Sudah Masuk Montong Gamang”.

“Nah, setelah membaca postingan itu, dia (SA) langsung membuat postingan dan mengunggah melalui akun miliknya yang mengatakan virus corona sudah masuk montong gamang,” kata Artanto, Senin, 23 Maret 2020.

Menurut keterangan SA lanjut Kabid Humas Polda NTB, ia sengaja memposting hal tersebut. Itu dikarenakan SA kesal tidak dapat kembali ke rumahnya di Desa Lekor, lantaran harus melewati Desa Montong Gamang.

“Dia diamankan dirumah orang tuanya di Dusun Lendang Are wilayah Kecamatan Kopang,” ungkap Kabid Humas Polda setempat.

Berkaitan dengan maraknya informasi hoaks lebih jauh disampaikan Artanto, pihaknya menghimbau kepada masyarakat NTB agar bijak menggunakan sosial media.

Dia menyatakan, pihaknya tidak akan segan menindak secara tegas bagi pihak ataupun akun penyebar hoaks.

“Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas, ketika ada yang mengganggu stabilitas daerah maupun negara, terutama bagi para penyebar hoaks dengan memanfaatkan situasi dan kondisi saat ini (merebaknya COVID-19),” tutup Kombes Pol Artanto.

Untuk diketahui, akibat perbuatannya, SA dikenakan pasal dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 ayat (1) tentang Informasi Bohong. (red)