KORANNTB.com – Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) NTB, I Gede Putu Aryadi, meminta masyarakat yang diberi status Orang Dalam Pemantauan (ODP) memiliki kesadaran dan mengikuti petunjuk pemerintah.

ODP diminta melakukan karantina diri dan tidak keluar rumah atau berinteraksi fisik dengan masyarakat, hingga waktu 14 hari sesuai dengan masa inkubasi Corona. Sehingga, jika ODP di kemudian hari ternyata positif, maka akan mudah diatasi dan tidak menyebarkan virus ke masyarakat.

Diketahui, seorang ODP asal Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, meninggal dunia kemarin. Dia memiliki status ODP usai berpergian ke Mojokerto Jawa Timur. Namun, korban ternyata tidak melakukan karantina diri, melainkan ikut bermain bulutangkis.

“Sehingga setiap orang yang datang dari wilayah terpapar covid-19 statusnya adalah ODP, dan dia harus mengikuti ketentuan dan panduan sebagai ODP,” kata I Gede Putu Aryadi, Senin, 30 Maret 2020.

ODP sendiri adalah istilah yang diberikan kepada orang yang telah melakukan perjalanan dari wilayah terpapar COVID-19, atau pernah melakukan kontak erat dengan pasien positif Corona atau bekerja pada fasilitas rumah sakit penanganan COVID-19 selama 14 hari terakhir, baik yang memiliki gejala ringan seperti flu, batuk dan demam ataupun tidak.

Ia meminta semua masyarakat yang berstatus ODP disiplin mengisolasi diri, sehingga wabah Corona akan cepat berakhir dan tidak berkembang.

“Supaya semua bisa disiplin. Inilah saatnya kita bisa menjadi pahlawan kemanusiaan,” ujar pria yang ditugaskan di Posko Waspada Virus Corona NTB ini.

Ia mengatakan dalam waktu dekat akan ada kerja sama juga dengan provider untuk sistem SMS Flash yang ditujukan kepada para ODP. Fungsinya untuk mengingatkan ODP tentang hal-hal yang boleh dan tidak dilakukan selama masa karantina mandiri.

“Ke depan akan ada SMS Flash yang dikirimkan kepada para ODP agar kita bisa saling menjaga dan mengingatkan bersama,” katanya.

Gede juga menyinggung tentang upaya pengetatan akses keluar masuk menuju NTB dari pelabuhan. Ia mengatakan besok mulai tanggal 31 Maret 2020 beberapa pegawai dari Dinas Perhubungan Provinsi NTB akan mulai di-BKO-kan untuk membantu tugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

“Beberapa yang di-BKO-kan nanti terutama untuk membantu proses administrasi dan data. Karena nanti orang-orang yang datang akan diberikan kartu katerangan siap mengisolasi diri supaya mudah kita lacak,” katanya. (red)