KORANNTB.com – RE (19) gadis asal Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, terancam merayakan lebaran di sel tahanan.

Itu lantaran aksinya bermain TikTok memperagakan salat sambil joget. Sontak saja videonya viral dan dikecam banyak orang.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Priyo, mengatakan RE telah diamankan polisi dan terancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.

“Untuk sementara kami akan menerapkan Pasal 156 KUHP dan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 5 tahun” ujar Priyo Kasat Reskrim Polres Lombok tengah saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Mei 2020.

Pasal 156 KUHP berbunyi, “Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”

Diberitakan sebelumnya, RE membuat video tiktok menggunakan pakaian Sholat atau mukena sambil berjoget dan diiringi musik didalam sebuah ruangan. Kejadian itu viral melalui video yang tersebar dimedia sosial dan memancing berbagai macam protes dari pengguna media sosial lainnya.

“Tak ingin dampaknya meluas, kamipun bertindak cepat mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan” kata AKP Priyo.

Pada saat dimintai keterangan yang bersangkutan minta  maaf kepada seluruh masyarakat di Indonesia akibat aksi konyol yang dilakukannya.

Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto, di tempat terpisah mengimbau kepada seluruh masyarakat NTB untuk tidak terpancing dengan adanya video yang beredar di medsos dan menyerahkan penanganannya kepada pihak kepolisian.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat diharapkan agar bijak dalam bermedia sosial, apalagi di saat menghadapi pandemi Covid-19 sekarang ini agar tidak melakukan perbuatan di media sosial yang dapat mengundang keresahan dan kebencian di masyarakat apalagi menyangkut pelecehan keyakinan keagamaan.

“Mari kita ciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat,” ujarnya. (red)