KORANNTB.com – Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam Pepres tersebut menekankan pada pelaksanakan dan pengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan tranformasi ekonomi nasional.

Dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b ditegaskan, “Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dibubarkan.”

Kemudian, dijelaskan pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19/ Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing yang diatur dalam Perpres tersebut. (red)