KORANNTB.com – Insiden pengambilan jenazah pasien positif Corona di Mataram, Nusa Tenggara Barat kembali terjadi di RSUD Kota Mataram, Senin, 27 Juli 2020.

Ratusan warga Telagawaru, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat mengambil paksa jenazah seorang pasien positif. Mereka menolak jenazah dinyatakan positif, padahal sebelumnya pasien mengalami gagal ginjal.

Sempat terjadi kericuhan saat massa semakin bertambah memasuki halaman rumah sakit. Beruntung aparat kepolisian dari Polresta Mataram bergerak cepat mengahalau massa.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto mengatakan, pihaknya tidak akan membiarkan upaya paksa pengambilan paksa jenazah Covid-19.

“Tidak ada pengambilan paksa jenazah Covid-19 di RSUD Kota Mataram. Tidak akan kita biarkan siapapun yang akan mengambil paksa jenazah Covid-19,’’ kata Kapolresta usai menggagalkan upaya pengambilan paksa jenazah.

Pihak kepolisian berhasil memediasikan warga dengan pihak rumah sakit agar pasien dapat diambil dengan syarat menggunakan protokol Covid-19.

“Karena harus dimakamkan sesuai protokol. Ada 20 orang keluarga yang diberikan APD. Kita kawal juga jenazahnya sampai ke rumah duka. Kita turunkan personel sabara dengan tujuan jangan sampai ada pengambilan paksa jenazah di tengah jalan,’’ ungkap Guntur.

Perwira polisi melati tiga ini juga menegaskan, kepolisian siap menindak tegas dan memproses hukum pihak yang mengambil paksa jenazah Covid-19.

“Siapa yang melakukan dan menyuruh melakukan. Itu semuanya bisa kita tindak. Kita bisa tangkap itu dan proses. Kepada masyarakat juga jangan coba-coba untuk mengambil paksa jenazah Covid-19,’’ tegas Kapolresta.

Sebelumnya, pasien berinisial MR (34 tahun) dirawat di RSUD Kota Mataram dengan keluhan sesak nafas dan masalah ginjal. Pasien dirawat sejak Sabtu, 25 Juli 2020 namun pasien meninggal dalam perawatan. Setelah dilakukan SWAB, jenazah dinyatakan positif COVID-19. (red)