KORANNTB.com – Mahasiswa di Mataram, Nusa Tenggara Barat melaporkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto ke Polda NTB, Rabu, 14 Oktober 2020.

Laporan tersebut buntut dari pernyataan Airlangga yang menuding aksi demonstrasi mahasiswa menolak Undang-undang Cipta Kerja ditunggangi atau disponsori.

Mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Mataram tiba di Polda NTB siang tadi dan langsung melaporkan Menko Airlangga. Beberapa bukti pernyataan Airlangga yang dimuat di sejumlah media juga disertakan dalam laporan.

Koordinator umum mahasiswa, Andreas P. Waketi, mengatakan pernyataan Menko Airlangga bentuk penghinaan gerakan mahasiswa yang datang dari panggilan hati menolak Omnibus Law.

Link Banner

“Menurut kami apa yang telah diucapkan oleh Bapak Menko Airlangga Hartarto adalah bentuk
penghinaan terhadap Gerakan Mahasiswa se tanah air, khususnya gerakan mahasiswa aliansi
kelompok Cipayung Plus Kota Mataramyang masih tumbuh subur dalam idealisme perjuangan,” katanya.

Menko Airlangga dilaporkan dengan beberapa pasal, seperti pasal 14 dan pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang memuat penyiaran berita atau pernyataan bohong, keonaran di tengah masyarakat.

Selain itu mahasiswa juga membawa  bukti kwitansi masing-masing organisasi mahasiswa yang berisi bukti bahwa mahasiswa patungan dalam menggelar aksi demonstrasi, tidak ada sponsor dari pihak lain. (red)