KORANNTB.com – Gelombang penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja mendapatkan atensi serius Pemprov NTB. Atensi tersebut datang langsung dari Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, lewat curah pendapat Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Kegiatan ini digelar bersama berbagai tokoh masyarakat, tokoh agama, serikat pekerja, mahasiswa, dan masyarakat umum di Gedung Graha Bakti Praja, Kamis, 15 Oktober 2020.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Zul mengungkapkan, curah pendapat ini digelar untuk mendapatkan kejernihan pikiran terkait UU Ciptaker. Dengan mengundang berbagai elemen masyarakat beserta pakar hukum diharapkan semua pihak mendapatkan kajian UU Ciptaker yang lebih baik.

“Karena itu kita mengumpulkan lebih banyak tokoh agar unjuk rasa kita bukan lagi emosional tapi dengan kajian yg lebih baik. Mudah-mudahan pendapat kita ada bobotnya berdasarkan kejernihan pikiran,” jelasnya.

Curah pendapat ini juga digelar untuk memenuhi janji Gubernur sebelumnya saat menerima tuntutan massa aksi dari  Mahasiswa juga Serikat Buruh dan berjanji akan berdiskusi serta menjembatani aspirasi semua elemen. Aspirasi yang sudah disampaikan akan disatukan dan akan dikirim langsung ke pemerintah pusat.

Pada kesempatan tersebut, Gerbernur Zul menjelaskan, disahkannya UU Ciptaker ini merupakan salah satu ikhtiar pemerintah Indonesia untuk membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarkat. Dengan mempermudah investor masuk ke Indonesia, namun dibarengi dengan perlindungan terhadap pekerja yang ketat.

Karena itu, Presiden Joko Widodo menyederhanakan peraturan menjadi Omnibus Law agar urusan perizinan usaha tak lagi berbelit-belit dan rawan korupsi hingga pungli.

“Pemerintah sangat terbuka dengan masukan masyarakat. Jadi setiap aspirasi masyarakat akan dipertimbangkan untuk membuat pemerintah menjadi lebih baik lagi,” jelasnya.

Senada, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, berharap melalui curah pendapat dengan berbagai elemen ini bisa membuat pemahaman masyarakat NTB terkait UU Ciptaker menjadi lebih baik lagi.

“Kita harus mengkaji ini bersama-sama dengan OPD terkait dan waktunya mulai senin depan hingga kamis paling lambat,”  pungkasnya. (red)