KORANNTB.com – Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan setelah munculnya keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT, terhadap pelarangan penggunaan atribut, simbol serta penghentian kegiatan FPI di wilayah NKRI, Rabu, 30 Desember 2020.

Menyusul pembubaran tersebut, aparat TNI-Polri langsung bergerak menuju Petamburan tempat markas FPI. Di sana semua atribut FPI diturunkan.

Bahkan, aparat menggunakan senjata laras panjang berjaga-jaga di Petamburan. Rencana konferensi pers FPI digagal karena FPI sudah tidak lagi menjadi ormas yang berstatus hukum legal di Indonesia.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dan Dandim Jakarta Pusat Kolonel Inf Luqman Arief langsung terjun ke Petamburan melakukan pengamanan.

“Tidak boleh ada konferensi pers. Mereka tidak boleh berkegiatan. FPI di seluruh Indonesia dibubarkan, tidak ada atribut yang ditempel atau apa pun. Kami datang ke sini tidak perlu ada pemberitahuan (ke FPI), karena sudah ada pemberitaan soal pengumuman SKB,” kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto di Petamburan, Rabu, 30 Desember 2020, dilansir dari Viva.co.id.

Sebelumnya, Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengumumkan pembubaran FPI.

“Memutuskan menetapkan keputusan bersama Mendagri RI, Menkumham RI, Menkominfo RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, kepala BNPT, tentang pelarangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta menghentikan kegiatan FPI. Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas,” ujarnya. (red)

Foto: Rizieq Shihab/istimewa