Langgar Prokes, Acara Ulang Tahun di Sumbawa Dibubarkan Polisi
KORANNTB.com – Perayaan ulang tahun di salah satu kafe di Kota Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dibubarkan aparat kepolisian lantaran melanggar protokol kesehatan atau prokes, Senin malam, 1 Januari 2021.
Acara dibubarkan karena melanggar batas waktu yang ditentukan saat pandemi. Acara lewat pukul 22.00 Wita.
Personel Polsubsektor Kota Sumbawa mengimbau kepada penyelenggara maupun masyarakat yang hadir untuk tidak lagi mengikuti acara hingga lewat jam 22.00 Wita.
“Benar kami tertibakan, karena sudah melanggar protokol kesehatan dan juga melanggar batas waktu buka sesuai surat edaran Bupati Sumbawa,” kata Kasubbag Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi.
Ia mengatakan penertiban sesuai dengan surat Bupati Sumbawa terkait kegiatan yang menimbulkan keramaian saat pandemi. (red)