KORANNTB.com – Pulau Gili Tangkong di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, dikabarkan dijual secara online. Gili Tangkong dijual melalui situs jual pulau privateislandsonline.com.

Kabar dijualnya Gili Tangkong mendadak viral di Indonesia. Apalagi, hukum di Indonesia tidak mengizinkan jual beli pulau.

“Tidak ada Gili yang dijual,” kata Kadis Kominfotik NTB, I Gede Putu Ariyadi, Senin, 8 Februari 2021.

Dia mengatakan, pemerintah memang mencoba untuk menghadirkan investor ke Gili Tangkong, namun bukan berarti pulau tersebut dijual.

Gede Aryadi mengatakan, pemerintah daerah memberi karpet merah untuk para investor yang mau berinvestasi di NTB dengan memberikan kemudahan perizinan hingga penyediaan infrastruktur dasar.

“Kita memberikan kemudahan berinvestasi di NTB, tapi bukan berarti dijual,” ujarnya.

Dia mengatakan memang kasus jual beli pulau melalui situs online pernah terjadi di NTB, namun itu merupakan penipuan karena hingga kini tidak pernah ada pulau yang dijual.

“Tidak mungkin kita (NTB) menjual aset yang jelas peruntukan dan manfaatnya untuk daerah dan masyarakat,” ujarnya.

Gede menjelaskan, mungkin maksud pada situs tersebut untuk menawarkan investor berinvestasi bukan menjual pulau. (red)