KORANNTB.com – Polres Lombok Tengah terus melakukan operasi yustisi dengan membubarkan semua kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan atau prokes.

Polres Lombok Tengah  membubarkan lomba burung berkicau (kecial) yang digelar di belakang kompleks pertokoan kota Praya, Jalan Jendral Sudirman nomor 71 Lombok Tengah yang sering menjadi tempat kerumunan, Sabtu malam, 13 Februari 2021.

“Kami melakukan pembubaran terhadap lomba burung berkicau. Karena dalam kegiatan lomba ini membuat kerumunan massa,” kata Kasat Reskrim, AKP I Putu Agus Indra Permana, Minggu, 14 Februari 2021.

Lomba burung ini diikuti banyak orang sehingga terjadi kerumunan. Para pesertanya juga banyak yang tidak memakai masker dan mengabaikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

“Yang kita lakukan ini merupakan termasuk peringatan untuk seluruh wilayah Lombok Tengah,” ujarnya.

Petugas dari Polres Lombok Tengah melakukan upaya persuasif agar para peserta dan pengunjung lomba burung berkicau membubarkan diri. Polisi menegaskan adanya kerumunan dan tidak adanya penerapan protokol kesehatan sehingga berpotensi menjadi tempat penularan COVID-19.

Selain itu, puluhan pengunjung di Kafe Wika, di Jalan Basuki Rahmat nomor 29 Praya, Lombok Tengah dibubarkan personel Polres Lombok Tengah.

Pembubaran dilakukan pihak kepolisian sebab pengelola tempat dan pengunjung melanggar prokes.

“Untuk pengelola dan pengunjung kita berikan imbauan untuk segera meninggalkan lokasi,” kata Kasat Reskrim.

Agus menjelaskan, operasi pendisiplinan protokol COVID-19 itu digelar berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 untuk mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

“Ditemukan pengunjung ramai, serta tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujar Agus.

Mendapati kondisi demikian, lanjut Agus, pihaknya memberikan imbauan kepada pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan penanggungjawab kafe agar tempat duduk bisa diatur untuk menjaga jarak.

“Dengan humanis, kita imbau pengunjung dan pengelola tempat untuk patuhi prokes COVID-19 serta kursi-kursi bisa diatur untuk menjaga jarak,” katanya. (red)