KORANNTB.com – Unit Reskrim Polsek Taliwang di Sumbawa Barat, menangkap pelaku diduga mencuri di rumah milik seorang warga negara asing (WNI) di Desa Labuan Kertasari, Kecamatan Taliwang, Rabu, 21 April 2021.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, mengatakan kronologis bermula korban berkewarganegaraan Prancis, Julien Nicolas Cormons dan istrinya pergi ke Poto Tano. Mereka meninggalkan rumah mereka.

“Namun saat kembali, korban akan mengambil kamera disimpan dalam sebuah boks. Tapi ternyata sudah tidak ada,” ujarnya.

Bahkan, perhiasan milik istri korban juga ikut hilang dibawa pelaku pencurian.

Terduga pelaku berinisial HE (22) asal Desa Labuan Kertasari kemudian menjadi incaran polisi berdasarkan sejumlah keterangan dan penyelidikan.

Saat ditangkap dan diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengatakan mencuri di rumah korban dengan cara memanjat ke atas rumah dan membuka jendela samping rumah dengan cara memasukkan tangannya melalui kaca jendela yang pecah dan menarik grendel jendela sehingga jendela terbuka.

Kemudian barang curian disimpan di dalam rumahnya. Polisi berhasil mengamankan barang curian di rumah pelaku. (red)