KORANNTB.com – Seorang notaris di Kota Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, heboh lantaran status diduga menghina almarhum Ustad Tengku Zulkarnain. Melalui Facebook, akun bernama Ni Putu Rediyanti Shinta mengunggah tulisan yang diduga menghina Ustad Tengku Zulkarnain.

“Syukurlah… Satu persatu perusuh bangsa tersingkirkan. Entah wafat atau dipenjara. Yg wafat akhirnya ketemu deh sm ribuan bidadari syurga nya,” tulis Ni Putu Shinta, Senin, 10 Mei 2021 kemarin.

Meskipun telah meminta maaf melalui video, namun Ni Putu Shinta dilaporkan ke Polda NTB, Rabu, 12 Mei 2021.

LSM Kasta NTB melaporkan Ni Putu Shinta atas dugaan tindak pidana Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

LSM Kasta NTB saat melapor di Polda

“Tadi sudah kami laporkan ke Polda NTB,” kata Pembina Kasta NTB, Lalu Wink Haris.

Tidak hanya Ni Putu Shinta, beberapa rekannya yang terlibat percakapan di medsos ikut dilaporkan. Masing-masing berinisial AH, DS, KPP, dan AGJ.

“Perbuatan terduga sudah jelas menyakiti kami sebagai mayoritas umat muslim di bumi seribu masjid ini, dan jelas terbukti memenuhi unsur pasal tersebut di atas,” ujarnya. (red)

Diduga Hina Almarhum Tengku Zulkarnain, Warga Mataram Minta Maaf