KORANNTB.com – Aksi nekat dua warga Mataram, Nusa Tenggara Barat membobol sebuah anjungan tunai mandiri (ATM) di Lombok Barat.

Tidak cukup sampai di situ, pada mesin ATM yang dirusak, ditempelkan sebuah pesan pada kertas bertulis “selalu bersyukur”. Bahkan pesan serupa juga ditulis pada setiap lokasi kejahatan yang dilakukan.

Mereka juga membobol brangkas Alfamart yang berlokasi di Sekotong, Lombok Barat. Rentetan kasus tersebut terjadi pada 7 Mei 2021. Mereka baru diringkus pekan ini.

Dua pelaku berhasil ditangkap di Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Dalam penggerebekan di rumah mereka, polisi mengerahkan kekuatan penuh.

“Khususnya TKP kemarin, Jumat, 7 Mei 2021 yang ada di Sekotong, di mana para pelaku ini membobol Brankas Alfamart dan sebuah mesin ATM,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dahfid Shiddiq, Rabu, 2 Juni 2021.

Polisi menangkap dua pelaku dan satu penadah. Dua pelaku lainnya masih diburu polisi hingga saat ini.

“Dari empat tersangka yang menjadi target penangkapan, kita berhasil menangkap dua orang, termasuk satu penadah yang berhasil diamankan sebelumnya, sedangkankan dua orang lainnya berhasil melarikan diri,” katanya.

Kawanan pelaku pencurian ini menjalankan aksi di tiga TKP di Lombok Barat. Mereka juga melancarkan aksi serupa di Mataram.

Selain membobol ATM dan brangkas ritel, pada pelaku juga membobol toko dengan cara memotong harmonika di toko.

Dalam menjalankan aksi di beberapa lokasi, totol kerugian seluruh korban diakumulasikan mencapai Rp238 juta.

“Sedangkan semua aksi yang dilakukan tercatat pada TKP, baik di  Lombok Barat maupun di Mataram, dengan kerugian sekitar Rp238 juta,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Polda dan Polresta Kota Mataram sempat melakukan penggerebekan terhadap para pelaku namun belum berhasil. Baru saat ini pelaku berhasil ditangkap.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial ZN alias Zultato dan AN alias Manjuen, di mana semuanya berasal dari Sekarbela, Kota Mataram, termasuk yang berhasil melarikan diri.

Dua pelaku pencurian dan satu penadah usai ditangkap

“Dua orang yang kita amankan ini, semuanya pelaku utama, artinya mereka bergerak mempunyai tujuan atau ide dari mereka masing-masing,” imbuhnya.

Kasat Reskrim menjelaskan  kelompok ini bergerak di malam hari. Dalam menjalankan aksinya terkadang dua orang, hingga maksimal empat orang menggunakan sepeda motor.

“Jadi ini kita amankan di salah satu rumah pelaku. Kebetulan di rumah pelaku yang kita amankan ini, ditemukan peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksinya, bahkan mempunyai alat hisap atau bong bekas pakai (narkoba),” ujarnya.

Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (red)