KORANNTB.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB menghentikan aktivitas rekruitmen Calon Pekerja Migran (CPMI) di Lombok Tengah oleh Para Calo atau Petugas lapangan yang mengaku sebagai agensi dari  PT. Yanbu Al  Bahar ( PT.YAB ) berkantor pusat di Jakarta. Mereka telah melakukan perekrutan terhadap 53 orang CPMI yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Kanada.

Padahal berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor: 3/1137/PK.02.02/IV/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu bagi PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, hingga saat ini tidak ada atau belum tersedia alokasi Job Order bagi PMI dengan Neqara penempatan Kanada.

Lagi pula berdasarkan data dan Informasi dari Kepala BP2MI Mataram, Abri Danar bahwa PT.YAB belum memiliki Surat Ijin Perekrutan (SIP) untuk tujuan negara penempatan  Kanada. Sehingga aktivitas yang dilakukannya adalah  ilegal dan non prosedural.

“Kami kira, CPMI yang direkrut ini akan diberangkatkan secara unprosedural. Dari fakta fakta dan informasi yang kami dapatkan dilapangan, tidak menutup kemungkinan, ada kejahatan penipuan atau TPPO,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Gde Putu Aryadi di kantornya di Mataram, Senin, 7 Juni 2021 usai mengadakan koordinasi dengan Kadisnaker Lombok Tengah dan Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan  Provinsi NTB yang intens turun ke lapangan untuk berkoordinasi dan mengedukasi masyarakat.

Aryadi menghimbau masyarakat agar waspada dan hati-hati menerima informasi atau iming-iming dari para calo CPMI yang menjanjikan sesuatu yang indah jika mau menjadi CPMI di luar Negeri atau negara penempatan tertentu. Padahal hal tersebut, merupakan tipu daya semata.

Sebaiknya, jika masyarakat di datangi oleh agensi atau calo yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri, terlebih dahulu bisa tabayun ke disnaker setempat. Atau bila perlu lapor ke Kades atau Kadus. Selanjutnya Pak Kades bisa berkoordinasi dengan disnaker setempat, untuk memastikan bahwa informasi itu benar, beserta persyaratan yang harus dipenuhi calon pekerja, himbau mantan irbansus pada inspektorat NTB itu.

Pihaknya berjanji bahwa bursa kerja atau job order bagi CPMI di berbagai negara penempatan, akan bisa diakses di website Disnakertrans Provinsi NTB dan Kabupaten/Kota se-NTB, bahkan harus ditempel di papan pengumuman yang ada di tiap desa.

Ia menjelaskan kasus yang terjadi di lombok Tengah bermula dari laporan Warga (CPMI) setempat. Dari laporan itu, pihaknya langsung menurunkan Tim dan berkoordinasi dengan Pemda Loteng, untuk melakukan klafikasi kepada pihak atau oknum (AND) yang melakukan  perekrutan dan “J” yang ditunjuk untuk melakukan pelatihan bahasa inggris.

Hasil klarifikasi  itu ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau unprosedural oleh perusahaan tersebut, yang berpotensi merugikan calon pekerja.

Diantaranya, PT. YAB berencana akan merekrut CPMI sebanyak 300 orang dan pelatihan tahap I (Pertama) baru diluluskan sebanyak 53 orang CPMI dengan negara tujuan Kanada. Sementara PT. YAB tidak memiliki cabang di Kabupaten Lombok Tengah. Padahal sesuai ketentuan, perusahaan boleh melakukan perekrutan CPMI bila memiliki kantor cabang di daerah setempat.

Adapun CPMI yang direkrut berasal dari wilayah Desa Jurang Jaler Kabupaten Lombok Tengah. Sebanyak 53 orang CPMI yang direkrut tersebut telah mengeluarkan uang untuk pembuatan paspor, medical check up sebesar  masing-masing Rp. 2.000.000 per orang.

Dan dari pengakuan oknum yang mengaku agency dari PT.YAB tersebut bahwa 53 orang CPMI itu akan diberangkatkan dengan negara penempatan Kanada, sebagai pekerja di sektor perkebunan.

Tapi anehnya dalam paspor yang sudah dibuatkan oleh oknum tersebut, bukan paspor kerja, melainkan paspor melancong/wisata. (red)