KORANNTB.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat, menetapkan tersangka terhadap lima mantan pengurus Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima.

Polda NTB menetapkan tersangka atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.

Masing-masing tersangka adalah Ketua STKIP Bima periode 2016-2020 berinisial AA, Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan Kepala bagian keuangan periode 2019-2020 berinisial HMS.

Kemudian, Ketua Yayasan IKIP Bima periode 2019-2020 berinisial MF, Staf Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan Kepala Bagian administrasi Umum periode 2019-2020 berinisial AAR dan Wakil Ketua I bidang akademik periode 2016-2019 berinisial AZ.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, mengatakan para tersangka melakukan penggelapan uang kas yayasan dengan pengajuan permohonan rencana kebutuhan  yang peruntukannya bukan untuk kepentingan STKIP Bima semata melainkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Setelah dilakukan audit internal terhadap keuangan STKIP Bima,  ditemukan adanya perbedaan besaran penggunaan keuangan yang terjadi yakni sekitar Rp. 12.808.548.000,” katanya, Jumat, 18 Juni 2021.

Kemudian, berdasarkan hasil laporan audit independen ditemukan dana milik STKIP Bima yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 19.335.235.238.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHP junto Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP.

“Berdasarkan rekomendasi gelar perkara tanggal 3 Juni 2021 terhadap para terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hari Brata.

Kelima tersangka kini telah ditahan di Polda NTB selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Kamis, 17 Juni 2021. (red)