KORANNTB.com – Polsek Gerung Polres Lombok Barat membubarkan kerumunan pengunjung di tempat penjualan minunan keras (Miras) jenis tuak tradisional di wilayah Batu Goleng, Kelurahan Gerung Utara, Lombok Barat, Sabtu, 11 September 2021.

Warung tuak itu memicu kerumunan dan melanggar prokes. Sehingga untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan untuk ketentraman masyarakat, polisi melakukan pembubaran.

Kapolsek Gerung AKP Syaripuddin Zohri, mengatakan para pengunjung warung tuak langsung membubarkan diri saat didatangi polisi.

“Begitu kami imbau untuk membubarkan diri, pengunjung langsung bubar,” katanya.

Dalam kegiatan itu, pihaknya juga melibatkan Ketua Banjar memberikan sosialisasi kepada warga agar tetap menaati Prokes di masa Pandemi.

“Kami juga mengingatkan penjual miras tidak lagi menjual miras,” ujarnya.

Hasil operasi itu sebut dia, pihaknya menyita 57 botol Miras jenis tuak tradisional di tiga lokasi rumah warga  yang menjual miras. Puluhan botol miras yang disita itupun dibawa ke Mapolsek Gerung untuk diamankan.

Ia menambahkan, operasi itu dilakukan sebagai tindaklanjut kepolisian terhadap keluhan warga. Karena tempat itu kerap kali dijadikan tempat minum miras dan mengundang keributan.

Karena selain minum-minum, di lokasi itu juga membunyikan musik dengan suara keras sehingga dikeluhkan warga. Selain itu, kegiatan ini sebagai  upaya pencegahan penularan COVID-19 di masa PPKM ini. (red)