KORANNTB.com – Tiga oknum penagih utang alias debt colector dan seorang oknum polisi di Lombok ditangkap, Sabtu, 25 September 2021.

Penangkapan tersebut buntut viral sebuah video memperlihatkan penagih utang memaksa dan mengancam korbannya dengan senjata api.

Aksi pengancam tersebut terjadi di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Jumat, 24 September 2021.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, mengatakan penangkapan dilakukan Tim Puma Polres Lombok Barat setelah mendapat laporan.

“Tim sudah mengamankan tiga oknum debt collector dan satu oknum polisi,” kata Hari Brata.

Korban bernama Zaenudin sebelumnya didatangi empat orang yang mengaku penagih utang. Korban diminta untuk mengikuti mereka ke kantor untuk menjelaskan soal pelunasan utang.

Korban sempat menolak, sehingga seorang pelaku mengeluarkan senjata api dan mengancam korban.

“Terlapor menodongkan senjata tersebut ke arah badan korban sambil mengatakan akan menembak korban apabila tidak mau ikut dengan terlapor,” ujarnya.

Karena korban takut, dia meminta seorang temannya untuk ikut bersamanya. Akhirnya korban dengan rekannya ikut bersama empat pelaku.

Namun sampai di dalam mobil, para pelaku kembali mengancam dan mencaci maki korban.

Sumpah serapah dilontarkan pelaku ke korban, karena korban tidak menyerahkan STNK mobilnya.

Pelaku juga menegaskan bahwa dia adalah anggota polisi, bukan polisi gadungan. Dia terus melontarkan cacian kepada korban dan mengancam akan menembak korban.

“Bahkan setelah korban pulang dari kantor, terlapor mengancam korban agar menyuruh teman korban menghapus video rekaman. Jika tidak, maka terlapor akan mencari mereka,” ujarnya.

Tiga pelaku penagih utang yang ditangkap polisi berinisial BSS, DHY dan KPA dan seorang polisi yang belum diketahui namanya. Kini ketiganya diamankan di Polres Lombok Barat. (red)