KORANNTB.com – Sebagai bentuk rasa syukur pimpinan Markas Assunnah, Mizan Qudsiah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB, keturunan TGH L. Ali Batu akan melaksanakan cukur gundul.

Cukur gundul tersebut akan dilakukan keturunan kelima TGH Aki Batu, TGH. Lalu Satria Ilham Sombe di Makam TGH. L Alibatu, Sakra, Jumat, 21 Januari 2022.

Itu terungkap dalam undangan kepada media yang beredar. Cukur gundul tersebut sebagai bentuk rasa syukur Mizan Qudsiah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda atas kasus ujaran kebencian.

Sebelumnya, Mizan ditetapkan tersangka berdasarkan pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dengan ujaran kebencian.

Ia menjalani pemeriksaan dalam status tersangka pagi tadi, Kamis, 20 Januari 2022.

Mizan ditetapkan tersangka atas dugaan penghinaan terhadap makam leluhur di Lombok.

Penetapan tersangka pada 10 Januari 2022 lalu. Menyusul kemudian pada 17 Januari surat panggilan pemeriksaan.

Pengacara Mizan Qudsiah, Apriadi Abdi Negara mengatakan pagi tadi Mizan Qudsiah telah menjalani pemeriksaan. Kemudian saat ini dalam pengawasan Polda NTB.

“Masih dalam pengawasan Polda NTB. Statusnya sudah tersangka,” ujarnya. (red)

Foto: Mizan Qudsiah (tengah) saat meminta maaf