KORANNTB.com – Warga Desa Simpasai, Kabupaten Bima, melakukan aksi blokir jalan menuntut akses jalan

di pertigaan Desa Waro, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, yang diblokir pengunjuk rasa selama empat hari dibuka.

Sebelumnya, pengunjuk rasa dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kecamatan Monta Menggugat (AMANAT) guna menuntut perbaikan infrastruktur jalan di Monta Selatan. Aksi blokir jalan sejak Senin 9 Mei hingga Kamis, 12 Mei 2022.

Kesal karena akses jalan diblokir massa, warga Desa Simpasai melakukan aksi tandingan dengan memblokir jalan di wilayah tersebut.

“Masyarakat sekitar maupun yang melintasi jalan tersebut sudah mulai resah atas pemblokiran tersebut. Bahkan masyarakat Desa Simpasai melakukan protes dengan memblokade jalan pada hari yang sama,” kata Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka.

Selama empat hari, massa dari AMANAT memblokir jalan. Dialog dengan aparat dan Pemda setempat gagal membuahkan hasil.

Alhasil, pada Kamis kemarin, polisi dan TNI melakukan upaya paksa membuka akses jalan yang diblokir. 10 orang diduga provokator ditangkap.

“Sejak awal, upaya pengamanan sudah dilakukan sesuai SOP dan imbauan-imbauan juga tetap diberikan agar berunjuk rasa dengan damai. Negosiasi juga untuk tidak memblokir jalan,” kata Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, Jumat, 13 Mei 2022.

“Kita mengambil tindakan tegas dengan mengamankan 10 orang dari massa yang blokir jalan,” ujarnya.

Para terduga provokator ini dijerat pasal 192  KUHP juncto pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman hukuman sembilan tahun sampai 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp2 miliar. (red)

Foto: Aparat gabungan saat membuka akses jalan yang diblokir massa AMANAT