KORANNTB.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nusa Tenggara Barat setuju kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dipidana, sesuai dengan rancangan undang-undang hukum pidana (RKUHP).

Ketua Komisi Fatwa MUI NTB, TGH. Muhsan Yunus mengatakan, sangat sepakat rencana pemidanaan bagi kelompok LGBT sesuai yang dikatakan Mahfud MD.

Menurutnya, LGBT dalam Islam sangat diharamkan. Bahkan Allah SWT sangat  murka dengan perilaku penyimpanan seksual tersebut.

“Fenomena LGBT sempat terjadi di masa nabi Luth As. Gerakan tersebut menimbulkan kekacauan yang sangat dahsyat,” katanya, Senin, 23 Mei 2022.

MUI NTB katanya telah jauh hari menyetujui adanya pidana terhadap kelompok LGBT. Namun, dia tak menampik masih saja fenomena tersebut ada di tengah masyarakat.

Namun, dia meminta pemidanaan dilakukan dengan cara humanis. Artinya tidak semata untuk menghukum, tetapi juga melakukan pembinaan agar kelompok LGBT kembali pulih dari perilaku menyimpang tersebut.

“Sebaiknya dilakukan pembinaan juga. Bentuk pidana kita serahkan ke pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah telah jauh hari ingin mempidana kelompok LGBT. Namun tidak memiliki legalitas hukum, sehingga pasal tentang LGBT dimasukkan dalam RKUHP.

Namun saat itu kelompok aktivis melakukan unjuk rasa menolak pidana bagi kelompok LGBT, sehingga pasal tersebut ditunda.

“Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap, tetapi waktu itu pemerintah-DPR didemo oleh LSM yang meminta LGBT itu tidak di…. Lalu tertunda, sikap pemerintah sudah jelas, sudah menyampaikan,” kata Mahfud MD.

Kini pemerintah tengah menggodok agar pasal tersebut dapat dimasukkan dalam RKUHP dan kelompok LGBT dapat dipidana. (red)

Foto: bendera pelangi (Pexels)