KORANNTB.com – Akhir-akhir ini heboh pengendara motor yang menggunakan sandal jepit akan ditilang polisi. Itu membuat banyak protes dari masyarakat.

Namun baru-baru ini Korlantas Mabes Polri menegaskan bahwa pengendara memakai sandal jepit tidak ditilang.

“Penegakan hukum itu tidak harus tilang, untuk itu narasi akan ditilang itu tidak benar. Tidak ada penilangan,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhana saat dikonfirmasi, Kamis 16 Juni 2022, dikutip dari Div Humas Polri.

Narasi tilang tersebut tidak benar. Pengendara motor diimbau untuk tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara. Imbauan bukan berarti penindakan dengan tilang.

“Ini imbauan untuk melindungi pengendara khususnya R2 (roda dua) agar kalau terjadi kecelakaan mengurangi fatalitas. Semua imbauan kita untuk melindungi masyarakat,” katanya.

Imbauan tersebut karena saat berkendara menggunakan sandal jepit saat berpotensi terjadi cidera kaki saat kecelakaan, karena kaki dapat bersentuhan langsung dengan aspal atau mesin motor yang panas. (red)