KORANNTB.com – Seorang pengusaha koi di Lombok, Ni Kadek Sri Dewi Dana Yanti dilaporkan ke polisi pasca melempar bangkai koi di Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I.

Dia melakukan pelemparan karena mengalami kerugian miliaran rupiah akibat banyak koi miliknya mati saat banjir di Meninting, Lombok Barat.

Dewi memiliki tempat budidaya koi di Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Delapan ekor ikan koi dengan harga puluhan juta mati akibat meluapnya Sungai Meninting. Dia mengalami kerugian Rp2 miliar.

Karena kekesalannya, dia mendatangi Kantor BWS dan melempar tiga ekor bangkai koi. Videonya viral di media sosial, sehingga membuat pihak BWS malaporkan dia ke Polsek Narmada atas dugaan penghinaan.

Dewi didampingi tim kuasa hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram menjalani pemeriksaan di Polsek Narmada yang jadwalnya digelar hari ini.

“Ya hari Sabtu sekitar pukul 10.00 WITA menjalani pemeriksaan di Polsek Narmada,” kata Direktur BKBH FH Unram, Joko Jumadi.

Berdasarkan surat pemanggilan terhadap Dewi, dia dilaporkan oleh Humas BWS Nusa Tenggara I, Abdul Hanan pada 24 Juni 2022 dengan dugaan melanggar pasal 162 KUHP terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum.

Kemudian pasal 310 KUHP tentang penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 KUHP, dan perusakan pasal 406 KUHP. (red)