KORANNTB.com – Seorang pria paruh baya berinisial SH (43 tahun) asal Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, NTB, ditangkap polisi lantaran diduga memperkosa anak kandung sendiri.

Pelaku memperkosa anaknya yang berusia 15 tahun berinisial S. Dia ditangkap polisi setelah mendapat laporan kasus tersebut.

Kasi Humas Polres Dompu, IPDA Akhmad Marzuki, mengatakan pemerkosaan dilakukan saat korban akan tidur di kamar. Tiba-tiba pelaku datang masuk ke kamar korban dan mengunci kamar tersebut.

“Pelaku langsung memeluk korban dan meminta kepada korban untuk bersetubuh dengannya, dan kalau korban tidak mau pelaku mengatakan tidak akan memberi izin untuk korban menemui teman-temannya,” katanya, Selasa, 12 Juni 2022.

Pelaku kemudian memperkosa korban. Esok harinya, korban pergi ke rumah neneknya menceritakan kelakuan bejat ayah kandungnya.

“Apabila korban tidak menolaknya pelaku tidak akan memberikan ijin kepada korban bermain sama temannya,” ujarnya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, nenek korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Pelaku saat ini diamankan di Polres Dompu. (red)