KORANNTB.com – Pemimpin Pondok Pesantren As-Sunnah Lombok Timur, Mizan Qudsiah resmi dilimpahkan ke jaksa atas kasus ujaran kebencian yang sempat membuat heboh di Lombok.

Mizan Qudsiah dinilai telah melecehkan makam leluhur di Lombok dengan sebutan tain acong atau tai anjing.

Ditreskrimsus Polda NTB telah jauh hari menetapkan status tersangka, dan pada Rabu, 27 Juli 2022 telah dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap II.

“Kita telah memeriksa 10 saksi dan meminta keterangan ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana,” kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie.

“Hari ini kasus tersebut dilimpahkan pada kejaksaan bersamaan dengan kasus yang menjerat Ida Made Santi,” ujarnya.

Darsono mengatakan, kasus ceramah ujaran kebencian Mizan Qudsiah dilakukan pada 13 November 2020. Namun video tersebut pada 2022 menjadi viral di media sosial. Akibatnya menimbulkan kemarahan masyarakat, dengan melakukan perusakan di pondok pesantren miliknya.

Mizan Qudsiah dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 15 undang-undang nomor 1/1946 tentang peraturan hukum pidana, dan pasal 28 ayat (2) junto pasal 46A ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia diancam pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (red)