KORANNTB.com – Polemik belum terselesaikan pembayaran untuk para mandor dalam proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Surabaya di Lombok Tengah menemui babak baru.

Para mandor berencana menempuh jalur hukum karena hingga saat ini pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I maupun PT Wira Karsa Kontruksi gagal membayar mereka.

Seorang mandor Mustiadi, mengatakan telah dilakukan mediasi di Kantor Desa Penujak antara para mandor, BWS dan kontraktor, namun mediasi justru tidak melahirkan kesepakatan.

Justru saat mediasi, BWS saling tuding dengan pihak kontraktor untuk tanggung jawab pembayaran termin terakhir dengan nilai Rp1 miliar 130 juta.

“Mereka (BWS dan kontraktor) saling lempar tanggung jawab. BWS mengaku sudah membayar 100 persen ke perusahaan pusat yang berkantor di Makassar,” ujar Mustiadi, Rabu, 28 September 2022.

Sementara pihak kontraktor merasa BWS melangkahi mereka dengan langsung membayar ke kantor pusat. Sementara kantor pusat belum mengeluarkan dana untuk membayar mandor.

“Kontraktor mengaku Direktur PT Wira Karsa Kontruksi Cabang Lombok tidak dikonfirmasi oleh BWS soal pembayaran ke kantor pusat,” ujarnya.

Mustiadi merasa aneh, BWS membayar duluan 100 persen ke kantor pusat, padahal proyek belum selesai dan masih dikerjakan.

“Itu kan aneh, ada apa? Kok pekerjaan belum beres, tapi BWS sudah bayar uang duluan. Anehnya ke kantor pusat, padahal pelaksana proyek di cabang,” ujarnya.

Senin depan, dia bersama para mandor lainnya yang dipimpin Kades Penujak akan melapor ke Polres Lombok Tengah soal permasalahan tersebut.

“Senin depan kita akan lapor langsung ke Polres Lombok Tengah. Ini sudah tidak benar. Mediasi malah saling lempar tanggung jawab,” kata Mustiadi. (red)