KORANNTB.com – Tiga wartawan diduga diintimidasi oleh oknum polisi di Mataram lantaran menulis berita dugaan pungli di Satlantas Polresta Mataram.

Tiga awak media yang menulis berita diminta untuk datang ke Polresta Mataram, mengklarifikasi beritanya. Bahkan ada oknum yang meminta wartawan menghapus berita tersebut dan tidak lagi menulis kasus dugaan pungli itu.

Itu mendatangkan kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB.

Pagi tadi, Sabtu, 26 November 2022, AJI Mataram mendatangi Polresta Mataram bertemu Kapolresta Mataram untuk mengklarifikasi soal dugaan intimidasi tersebut.

“Tujuan kami menghadap bapak Kapolresta Mataram kali ini, ingin meluruskan terkait mekanisme yang berlaku di UU Pers serta mendengar penjelasan langsung dari Keterangan Kapolresta Mataram terkait kejadian dimaksud,” kata Haris Mahtul, salah satu anggota AJI Mataram.

Haris meminta jika kejadian serupa terjadi lagi, pihak kepolisian tidak memanggil wartawan yang menulis berita, namun memanggil pimpinan media yang menulis.

“Niat kami adalah perbaikan. Kami adalah kanal sehingga diharapkan semua yang kami beritakan menjadi masukan. Bila suatu saat terjadi hal serupa maka pimpinan media lah yang harus dicari bukan wartawannya,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan, jika ada oknum polisi yang meminta take down atau menghapus berita, maka itu adalah tindakan keliru dan melanggar Undang-Undang Pers.

“Tentu melanggar UU Pers yang telah tetapkan bila bentuk intervensi ataupun intimidasi dilakukan kepada pers. Celakanya perusahaan media tersebut tentu akan mengalami kemunduran tingkat kepercayaan pembaca bila hal itu dilakukan,” ujarnya.

Minta Maaf

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, mengatakan dirinya tidak pernah meminta awak media untuk menghapus berita. Dia juga meminta maaf jika ada anggotanya yang mengintimidasi wartawan.

“Baik buruknya pekerjaan kepolisian tentu masyarakat yang akan menilai berdasarkan pemberitaan yang disajikan oleh rekan-rekan media,” kata Mustofa.

Dia mengaku tidak antikritik dan memahami pola kerja jurnalis sebagai penyeimbang dan pengontrol kinerja sebuah lembaga atau institusi.

Dia berjanji akan menyelidiki oknum yang mengintimidasi wartawan dengan meminta menghapus berita wartawan tersebut.

“Bila hasil penyelidikan kami terhadap anggota mengarah kepada dugaan yang dimaksud ataupun terbukti melakukan tindakan di luar ketentuan, maka kami pastikan anggota tersebut akan mendapat hukuman, apakah hukuman disiplin, penundaan pangkat ataupun hukuman lainnya,” ujarnya.

Mustofa menduga peristiwa ini karena miskomunikasi, sehingga dia berjanji akan meningkatkan peran pembinaan kepada anggota.

“Semoga hikmah dari peristiwa ini menjadikan Polresta Mataram lebih baik, sehingga dengan apa yang akan diupayakan tersebut mendapat hasil sesuai harapan masyarakat dan kita semua,” ujarnya. (red)