KORANNTB.com – Pola pemberantasan korupsi yang terlalu menggunakan konsep pencegahan berdasarkan kebutuhan pemerintah semata, harus diubah dengan menggunakan pendekatan berbeda.

Pemberantasan korupsi tidak bisa lagi hanya menggunakan konsep tangible atau ketampakan semata, tetapi harus lebih pada hal-hal yang bersifat sistemik.

Sektor swasta atau privat juga harus diberikan beban kewajiban anti korupsi yang sama dengan beban yang harus dilakukan oleh pemerintah.

Demikian yang disampaikan oleh Direktur Policy plus (P-plus) Research & Consultant, Adhar Hakim menjawab sejumlah pertanyaan peserta seminar.

Seminar tersebut bertajuk Membangun ReputasiBisnis dengan Manajemen Anti Penyuapan yang dilaksanakan secara zoom oleh Hallo Lawyer, P-plus dan Mercoff pada hari Senin, 12 Desember 2022.

Menurut Adhar, masih terus meningginya kasus-kasus korupsi dan maladministrasi menunjukan indikasi publik masih menjadi korban kebijakan pemerintah yang masih terbuka terhadap praktik korupsi dan ulah pelaku bisnis yang permisif terhadap praktik korupsi dan maladministrasi.

Mengutip angka praktik Korupsi di Indonesia sejak 2004 sampai 2002 yang mencapai angka 1.310 kasus yang ditangani KPK.

Sebanyak 873 kasus di antaranya adalah kasus penyuapan menunjukan bahwa praktek korupsi yang didominasi oleh praktek suap adalah fakta adanya saling ketergantungan antara sektor lembaga publik dan privat dalam melakukan korupsi.

Praktek korupsi tersebut terjadi di sektor-sektor pembangunan fisik yang tentunya dimulai dengan sebuah proses administrasi pengadaan barang dan jasa. Angka praktik maladministrasi juga menunjukkan indikasi yang sama, yakni cenderung meningkat.

Hal ini banyak disebabkan oleh belum terbangunnya cara pandang yang sama antara pemberi pelayanan dengan penerima pelayanan terkait kebutuhan integritas.

“Pihak negara dan swasta masih berperilaku sama dalam memandang kebutuhan melakukan maladministrasi dan korupsi,” kata Adhar.

Karena itu menurut Adhar, pemerintah harus mengubah pendekatan pencegahan korupsi. “Tidak boleh lagi hanya dengan pendekatan tangible (ketampakan), tapi sudah mulai menuju ke perbaikan sistemik yang kuat,” ucapnya.

Selain itu, kepada pihak swasta juga dibebankan prasyarat yang bersifat administrasi dan dengan pendekatan berupa kapasitas kelembagaan atau perushaan yang memiliki kualifikasi integritas tertentu.

“Jika tidak, maka antara lembaga publik dan privat seperti simbiosis mutualisme dalam praktik korupsi. Akan saling membantu dan buka jalan,” ujarnya.

Negara harus lebih mempercayakan kepada lembaga-lembaga negara seperti KPK dan Ombudsman dalam merancang dan menjalankan program pencegahan.

Keterlibatan yang terlalu besar dari pemerintah melalui Kementerian PAN-RP dalam mendorong program pencegahan korupsi melalui Zona Integritas, WBK dan WBBM adalah wujud terlalu dalamnya negara mengendalikan ide-ide pencegahan.

“Lebih baik negara memperkuat terus lembaga-lembaga negara yang sudah ada, dari pada terlalu jauh menterjemahkan kebutuhan aksi pencegahan,” ungkap Adhar Hakim. (red)