KORANNTB.com – Aktivis Pemuda, Dian Sandi Utama (DSU) meminta DPRD NTB tidak mengalihkan isu dalam kasus yang menjerat Fihirudin. Itu menyusul adanya konferensi pers Tim Kuasa Hukum DPRD NTB yang menyebut laporan DPRD NTB terhadap Fihirudin bukan karena bertanya, tapi karena mengeluarkan pernyataan menuduh dewan.

Kuasa Hukum DPRD NTB juga menyebut penerapan pasal 28 ayat (2) undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Fihirudin bukan dari Kuasa Hukum DPRD NTB, tetapi dari penyidik.

DSU menanggapi itu sebagai bentuk pengalihan isu yang mencoba mengeluarkan permasalahan dari Fihirudin dan dewan menjadi Fihiruddin dan aparat kepolisian.

“Kuasa Hukum DPRD NTB sekarang sedang berusaha sekuat tenaga mengalihkan isu dasar dari persoalan ini, mereka menariknya keluar dari; antara Fihir dengan DPRD menjadi Fihir dengan institusi lain dengan memberi pernyataan saat konpers bahwa urusan ini muncul karena fihir mengatakan soal penebusan sebesar Rp 150 juta per orang,” kata DSU, Kamis, 12 Januari 2023.

DSU mengatakan, awal dari permasalahan tersebut karena DPRD NTB melaporkan Fihirudin, sehingga dia meminta tidak berpendapat yang terkesan Fihir bermasalah dengan aparat.

“Padahal mau mereka bolak-balik dan belok-belokan ke mana saja, faktanya yang melaporkan Fihir itu adalah DPRD NTB, itu jelas dan terang!” ujar DSU.

“Kami sebagai rakyat kali ini tidak akan membiarkan lembaga yang seharusnya selalu bersama rakyat namun oleh oknum-oknum luar yang memberi bisikan tidak sehat ini, memaksa mereka membangun dinding tebal yang akan memisahkan wakil rakyat dengan rakyatnya,” katanya.

DSU memastikan akan terus menyuarakan narasi pembungkaman aktivis melalui UU ITE.

“Narasi pembungkaman aktivis yang para Kuasa Hukum DPRD coba tepis, kami pastikan tetap akan kami suarakan, sekali lagi ini bukan lagi soal Fihir semata, ini soal masa depan kami dengan wakil kami di Udayana dan soal masa depan demokrasi kita bersama,” katanya.

DSU melontarkan pertanyaan ke DPRD NTB, bagaimana rasanya mempidanakan rakyat.

“Untuk teman-teman 65 Anggota Dewan, kami bertanya, bagaimana rasanya setelah berhasil memenjarakan satu orang?
Senang? Jangan dengar nasihat yang memisahkan kita, atau teman-teman akan dikenang selamanya sebagai Psikopat Demokrasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum DPRD NTB, Prof Zainal Asikin membantah DPRD membungkam rakyat dengan narasi dipidana karena bertanya.

“Kami ingin mengklarifikasi adanya narasi yang seolah-olah di bangun bahwa Fihiruddin dipidana karena bertanya. Padahal rangkaian apa yang dikemukakan Fihiruddin adalah bukan pertanyaan. Tetapi narasi-narasi yang di bangun justru pernyataan,” katanya seperti dikutip dari Antaranews.com.

Dia juga mengatakan penerapan pasal 28 ayat (2) ITE terhadap Fihirudin bukan dari Kuasa Hukum DPRD NTB, tetapi dari penyidik. “Jadi itu ranah penyidik, bukan kami dari kuasa hukum,” katanya. (red)