KORANNTB.com – Tim Intel Kejaksaan Negeri Mataram menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kota Pasuruan di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat, 27 Januari 2023.

Pelaku bernama Plamen Petkov Beshirov (43) seorang pria WNA asal Sofia-Bulgaria.

Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana, mengatakan pelaku merupakan terdakwa dalam kasus penadahan.

Sebelumnya terdakwa dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Pasuruan berdasarkan putusan  12/Pid.Sus/2022/PN Psr tanggal 26 April 2022. Terdakwa kemudian dibebaskan dari semua dakwaan jaksa.

“Sehingga Kejaksaan Negeri Pasuruan melakukan kasasi. Selanjutnya dalam putusan Mahkamah Agung nomor: 6311 K/Pid.Sus/2022 tanggal 01 Desember 2022 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan dan dipidana selama satu tahun,” katanya.

Proses penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram terkait keberadaan terdakwa di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mataram.

“Selanjutnya Kejaksaan Negeri Mataram berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk melakukan eksekusi,” ujarnya.

Atas dasar permohonan bantuan penangkapan dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram bergerak untuk melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan terdakwa.

Sebagai tindak lanjut dalam eksekusi terhadap terdakwa yang notebene WNA, Kejaksaan Negeri Mataram berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk memberi informasi bahwa terdakwa akan dilakukan eksekusi di Lapas Mataram.

Selanjutnya, pihak Imigrasi Kelas I TPI Mataram menjelaskan terkait hak-hak keimigrasian terdakwa sebagai warga negara asing atas eksekusi tersebut.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan antigen dan  terdakwa dinyatakan negatif, dan setelah tiba Jaksa eksekutor dan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan terdakwa langsung digiring menuju ke lapas kelas II Kuripan Mataram. (red)