Ditutup Aparat, Pemilik Kafe Tuak di Narmada Unjukrasa
KORANNTB.com – Puluhan pengusaha kafe tuak di Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, menggelar aksi menolak penutupan kafe-kafe di Suranadi, Kamis, 2 Februari 2023.
Para pengusaha kafe yang tergabung dalam Asosiasi Warung Suranadi (AWAS) mendatangi kantor Desa Suranadi menggelar demonstrasi.
Mereka beralasan, aksi tersebut buntut dari penutupan sejumlah warung kafe, sehingga warga beranggapan mata pencaharian mereka dirampas.
Ketua Asosiasi Warung Suranadi, I Gede Putrayasa selaku koordinator aksi mengatakan, pihaknya menyesalkan sikap Pemda Lombok Barat yang telah menyegel tempat usaha mereka.
“Kami mendatangi kantor desa, karena sudah satu bulan tempat usaha kami disegel atau ditutup. Sementara kami punya utang di bank yang harus kami bayar setiap bulan. Kalau tempat usaha kami ditutup, dari mana kami bisa dapat untuk bayar cicilan,” katanya.
Dia mengatakan, jika perizinan yang dijadikan alasan sehingga 34 tempat usaha warga disegel, pihaknya mengaku telah mengurus perizinan tempat usaha. Namun dari Pemda Lombok Barat tidak menerbitkan izin.
“Sudah dari lama kami mengurus izin tempat usaha kami, dari perizinan Lombok Barat mengatakan harus ada rekomendasi dari desa. Kami urus ke desa, desa pun tidak mau mengeluarkan surat rekomendasi,” ujarnya.
Menurut Ngurah, jika hanya karena perizinan dan alasan Peraturan Daerah (Perda) tempat usaha warga ditutup, harusnya pemerintah baik desa maupun pemda memberikan solusi untuk warga.
“Apa sih susahnya menerbitkan izin? Kalau mau melayani masyarakatnya, kepala desa kan bisa mengeluarkan rekomendasi kolektif untuk 34 warga yang tempat usahanya disegel,” ujarnya.
Mengingat telah satu bulan tempat usaha mereka disegel, AWAS menyatakan akan membuka tempat usahanya yang disegel secara serentak. “Jadi, hari ini, detik ini kami secara bersama-sama akan membuka segel tempat usaha kami,” katanya.
Kepala Desa Suranadi, I Nyoman Adwisana, dalam menanggapi tuntutan massa aksi menyatakan, bahwa apapun usaha masyarakat akan didukung pemda dengan catatan tidak melanggar koridor hukum.
“Apabila pengusaha memaksa untuk buka kembali, desa tidak bisa melarang maupun mengizinkan,” katanya. (red)
