KORANNTB.com – Bharada E alias Bharada Richard dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Joshua oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso membacakan putusan tersebut di hadapan terdakwa.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan,” katanya.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Richard divonis 12 tahun penjara.

Richard terbukti menembak Brigadir Joshua atas perintah dari Ferdy Sambo. Awalnya Sambo melakukan skenario bahwa terjadi baku tembak di mana Brigadir Joshua menembak duluan. Namun setelah serangkaian penyidikan, terbukti kasus pembunuhan tersebut direncanakan.

Bharada Richard yang semula menuruti skenario Sambo, berubah setelah meminta permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia kemudian mengungkapkan fakta sebenarnya di pengadilan.

Atas pertimbangan tersebut, sekaligus Richard melakukan aksinya karena tidak dapat menolak perintah atasan, maka hakim meringankan hukumannya. (red)

Foto: VIVA/ M. Ali Wafa