KORANNTB.com – Seorang ibu rumah tangga di Mataram melaporkan dugaan perselingkuhan almarhum suaminya dengan seorang wanita yang bekerja di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas I Mataram, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia.

Pengacara Pelapor, Muchammad Alfan Tulus, S.H., M.H, mengatakan Terlapor merupakan seorang wanita berinisial RA yang kini menjabat kepala subbagian di kantor tersebut.

Dia mengatakan, awalnya istri almarhum menemukan tiga buah flashdisk yang merupakan peninggalan almarhum suaminya yang telah meninggal dunia pada 16 April 2024.

Saat diperiksa, flashdisk tersebut berisi banyak video perbuatan asusila antara almarhum suaminya dan RA.

“Sekitar Desember 2025, Pelapor membuka dan memeriksa isi tiga buah flashdisk tersebut. Dari pemeriksaan tersebut, Pelapor menemukan sejumlah besar file video yang diduga memperlihatkan RA dan almarhum suami Pelapor sedang melakukan hubungan seksual,” katanya.

Dia mengatakan, video tersebut diduga direkam di sebuah kamar hotel.

Perbuatan asusila tersebut diduga dilakukan almarhum suaminya dan RA semasa almarhum masih hidup.

Atas penemuan tersebut, Pelapor kemudian mengambil langkah hukum dengan membuat laporan kepolisian kepada Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPO) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada September 2026.

“Pelapor sudah melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat PPA-PPO Polda NTB,” ujarnya.

Selain membawa kasus tersebut ke kepolisian, Pelapor juga sudah melayangkan laporan tertulis di kantor tempat RA bekerja untuk meminta agar dugaan peristiwa tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.