KORANNTB.com – Seorang buronan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Abed Nego Lohjaya (43) ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Rabu, 22 Februari 2023.

Pelaku ditangkap di Karijawa, Kabupaten Dompu sekitar pukul 21.10 Wita.

Pelaku diduga melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak bersetubuh dengannya.

“Dia diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, melalui keterangan pers.

Pria kelahiran Samarinda itu sebelumnya tidak menghadiri panggilan jaksa. Dia kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku sebelumnya telah dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan jika pelaku tidak mampu membayar denda.

Ditegaskan bahwa setiap orang yang masuk DPO untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan. (red)