Kepala Biro Hukum dan Setda Provinsi NTB, Lalu Rudy Gunawan mengatakan tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar. Dia mengaku heran sumber informasi dari mana yang diperoleh Izzul Islam.

“Penyelesaian permasalahan Gili Trawangan itu sejak awal ditangani oleh Satgas dengan Kasatgas Ahsanul Khalik. Satgas lintas sektoral yang didampingi JPN (Jaksa Pengacara Negara,” katanya.

Bahkan jaksa juga secara terus menerus berkoordinasi dengan KPK, BKPM dan Kementerian ATR BPN. “Makanya pada tahap berikutnya Gili Trawangan masuk dalam pengawasan MCP KPK,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan perjanjian soal aset Pemprov di lahan bekas PT GTI itu sudah dipaparkan pada KPK dan Staf Ahli Kementerian ATR BPN.

“Tidak ada satupun yang tidak dikonsultasi dengan KPK,” ujarnya.

Bahkan dia mengatakan pada saat penyerahan perjanjian yang pertamakali kepada masyarakat dan pengusaha di Gili Trawangan dihadiri dan diserahkan oleh Ketua KPK, Staf Ahli Kementerian ATR BPN, Ditreskrimum Polda NTB, Ditreskrimsus Polda NTB, Asdatun Kejati NTB dan Korem.

“Itu sebagai bentuk transparannya kita dalam menyelesaikan persoalan aset di Gili Trawangan,” katanya.

Soal tudingan pada salah satu media nasional yang menyebut Kejaksaan Tinggi menggandeng BPKP untuk memeriksa kesalahan tanda tangan Gubernur NTB, Lalu Rudy tegas mengatakan itu adalah misinformasi.

“Kejati NTB menggandeng BPKP terkait kasus sewa/jual-beli lahan Pemprov di Gili Trawangan oleh oknum masyarakat/aparat desa. Itu jangan disesatkan publik bahwa Kejati seolah-olah memeriksa tandatangan gubernur,” tegasnya.

Dia mengatakan memang saat ini banyak orang berkepentingan pada lahan Pemprov di Gili Trawangan, namun jangan sampai terus menerus melakukan fitnah yang justru menyesatkan publik dengan informasi-informasi yang tidak benar. (red)