Meskipun terjadi kenaikan Bipih yang harus disetorkan oleh masyarakat, Nanang Samodra Anggota Komisi VIII DPR RI menyampaikan harapannya kepada masayarakat di Lombok NTB agar tetap menjaga niatnya untuk mengutamakan ibadah haji dibandingkan umroh.

“Haji hukumnya wajib bagi yang mampu, sedangkan umroh sunnah dan tidak akan menggugurkan kewajiban melakukan haji bagi umat yang sudah mampu. Idealnya tetap istiqomah mengantri haji, jika masih ada rezeki maka silahkan saja sambil menunggu giliran melaksanakan ibadah haji,” katanya.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan pengelolaan keuangan haji oleh BPKH selalu berpegang pada prinsip syariah dan kehati-hatian. Dana kelolaan saat ini mencapai Rp166 triliun (per-Desember 2022) dengan proyeksi besaran nilai manfaat Rp10,1 triliun.

Selanjutnya: Nilai Manfaat