KORANNTB.com – Kepolisian Resor Lombok Tengah melalui Polsek Kawasan Mandalika mengimbau pengelola parkir untuk tidak menaikkan tarif selama masa libur lebaran 2023.

“Selama libur lebaran, para pengelola parkir dan juru parkir di objek wisata kawasan Mandalika dihimbau tidak menaikkan tarif parkir atau melebihi aturan yang berlaku” kata Kapolsek Kawasan Mandalika IPTU Kadek Suhendra.

Ia menyebutkan, pihaknya bersama personel Pos Pengamanan Ketupat Rinjani Mandalika melakukan patroli di lokasi-lokasi wisata kawasan Mandalika Kuta untuk mengimbau seluruh pengelola parkir yang ada.

Imbauan untuk tidak menaikkan tarif tersebut, lanjut Kadek, berlaku bagi semua pengelola parkir di seluruh objek wisata wilayah Polres Lombok Tengah.

“Imbauan ini berlaku untuk semua, karena ketentuan dan retribusi dan parkir sudah diatur dalam peraturan daerah,” ujar Kadek.

Kapolsek menambahkan, untuk mengantisipasi adanya pelanggaran tarif parkir tersebut pihaknya akan terus melakukan patroli serta berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata, pihak ITDC selaku pengelola kawasan dan para tokoh masyarakat ataupun tokoh pemuda. (red)