Soal Bantahan Dishub NTB, Ombudsman: Modus Pungli Beragam!
KORANNTB.com – Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan penggelembungan tarif penyeberangan di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur. Tim Pemeriksa melakukan Pemeriksaan Lapangan secara tertutup di loket pembelian tiket Pelabuhan Kayangan. Tim Pemeriksaan menemukan penggelembungan tarif penumpang dewasa dengan tarif 18.800 dibulatkan menjadi 20.000.
Kabar tersebut dibantah Dinas Perhubungan Provinsi NTB. Kadis Perhubungan Provinsi NTB, Lalu Moh. Faozal mengatakan telah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak di Pelabuhan Kayangan, hasilnya tidak ditemukan adanya pungli seperti dimaksud Ombudsman NTB.
Dia menjelaskan sudah mengklarifikasi pihak ASDP di Pelabuhan Kayangan. Untuk pengguna jasa pelabuhan diwajibkan menggunakan kartu prepaid. Namun jika masyarakat atau pengguna jasa tidak memiliki kartu maka akan dibantu untuk dibuatkan dengan biaya administrasi Rp 3.000.
“Kejadiannya bener dilakukan oleh Tim Ombudsman dan sudah dijelaskan (pihak ASDP) bahwa untuk pengguna jasa yang tidak memiliki kartu prepaid itu dibantu oleh petugas loket dengan menggunakan Kartu prepaid mereka, namun karena dalam setiap top up harus bayar Rp 3000 makanya pengguna jasa bayarnya lebih dari tarif yang ditetapkan,” ujarnya, Selasa, 9 Mei 2023.
Tanggapan Ombudsman
Ketua Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna, mengatakan apa yang dijelaskan oleh Dishub NTB berbeda dengan temuan Ombudsman di lapangan.
“Jadi itu kan yang dibahas mekanisme transaksi non tunainya. Sedangkan temuan Ombudsman ini terkait pembayaran tunai atau cash yang membayar tarif tidak menggunakan e-money termasuk yang e-money yang petugas,” ujarnya dikonfirmasi.
Dia mengatakan sangat berbeda konteks apa yang dijelaskan Dishub NTB dan temuan lapangan Ombudsman NTB.
“Konteksnya beda, selisihnya 1.200 dan 2.000 kalau biaya admin kan kurang,” katanya.
Arya mengatakan modus pungli sangat beragam, sehingga diminta untuk tidak ditarik ke soal e-money yang diterapkan ASDP Pelabuhan Kayangan.
“Modusnya beragam tidak ada kembalian dan lainnya, jadi jangan digeret ke soal e-money seolah-olah tidak ada pungutan karena pembayarannya seolah-olah dibantu petugas dengan e-money,” ujarnya.
Dia menekankan ASDP Pelabuhan Kayangan maupun Dishub NTB untuk fokus pada evalusi bukan pada investgasi Ombudsman.
“Fokus saja kepada evaluasi. Bukan hanya kami klarifikasi biasa. Kami investigasi tertutup menjadi pengguna layanan datanya kami punya termasuk videonya,” katanya. (red)