KORANNTB.com – Bawaslu Provinsi NTB menghentikan kasus pelaporan terhadap Komisaris ITDC Irzani karena pelapor tidak memiliki cukup bukti dalam laporannya.

Komisioner Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi, mengatakan telah meminta pelapor untuk melengkapi bukti-bukti tambahan dalam laporannya, namun hingga waktu yang ditentukan, pelaporan belum berhasil membawa bukti atas tuduhannya.

“Kasus Komisaris ITDC Irzani kita hentikan,” kata Suhardi, Senin, 28 Agustus 2023.

Sebelumnya, seorang pria melaporkan Komisaris ITDC ke Bawaslu karena diduga melakukan kampenye di tempat ibadah.

Laporan tersebut berdasarkan potongan video berdurasi 54 detik di mana Irzani mengajak masyarakat memilih Caleg yang telah ditugaskan oleh Ketua Umum PB NWDI yang juga Ketua Harian DPP Partai Perindo Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi.

Namun terhadap laporan tersebut masih dinilai asal-asalan karena belum memenuhi syarat materiil seperti kapan dan di mana waktu kejadian serta saksi yang ada saat kejadian.

Diduga, pelapor tidak mampu memenuhi syarat dari Bawaslu hingga waktu yang ditentukan, sehingga laporan tersebut dihentikan.