KORANNTB.com – LSM Kasta NTB menyesali adanya distorsi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah.

Distorsi pada Dapodik menyebabkan ratusan guru honorer yang telah lulus seleksi pengangkatan PPPK tahun 2023 tidak jelas nasibnya.

Ketua Umum DPP KASTA NTB Lalu Arik Rahman Hakim mengatakan seharusnya usulan guru PPPK ke Kementrian sesuai dengan jumlah formasi yang diberikan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 212 tahun 2022 di mana Loteng diminta mengusulkan 1542 orang guru honorer untuk diangkat menjadi PPPK dengan alokasi anggaran untuk penggajian mereka senilai 63,5 miliar rupiah dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023.

“Tetapi anehnya malah yang mereka usulkan hanya 119 orang saja dengan alasan Lombok Tengah kelebihan guru padahal faktanya loteng kekurangan guru hingga 810 orang setelah para Guru dan Kasta NTB berinisiatif melakukan sanding data untuk membantah klaim kelebihan guru tersebut,” katanya, Kamis, 31 Agustus 2023.

Kasta mengecam jajaran Dinas Pendidikan  Lombok Tengah soal kasus tersebut yang membuat nasib guru honorer menggantung.

“Kami sesalkan sekaligus mengecam keras kinerja jajaran dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lombok Tengah yang mengusulkan guru PPPK tahun 2023 ini karena tidak berbasis data riil di lapangan sehingga menyebabkan nasib ratusan sampai ribuan guru honorer tidak jelas nasibnya,” ujarnya.

Usulan penambahan kuota formasi yang diusulkan Pemkab Loteng ke Kementrian PAN RB dari yang semula berjumlah 119 orang menjadi 810 orang sesuai data riil terbaru juga belum mendapatkan lampu hijau.

“Kami bahkan langsung ikut serta mendampingi Sekda Loteng dan Anggota Komisi IV DPRD Loteng ke Kementrian PAN RB untuk konsultasi sekaligus menyerahkan surat usulan penambahan jumlah kuota formasi guru PPPK tahun 2023 ini,” ujarnya.

“Karena kami ingin pastikan bahwa pemkab loteng benar mengusulkan tambahan formasi PPPK walaupun secara formal surat usulan tersebut belum mendapatkan jawaban langsung dari kementerian,” lanjutnya.

Dia berharap ada upaya dan langkah penyelesaian terbaik oleh Pemkab Loteng untuk mencari jalan keluar terhadap nasib para GTT ini, sebab 752 guru honorer yang belum mendapatkan status penempatan tersebut sudah melalui seluruh tahapan seleksi untuk mengisi formasi PPPK tahun 2023 ini.

Sekjen DPP Kasta NTB Ahmad Subayin menambahkan, atas segala kesalahan fatal ini meminta Bupati Lombok Tengah untuk melakukan evaluasi terhadap pihak pihak yang bertanggung jawab atas kekacauan data.

“Padahal kebanyakan mereka sudah mengabdikan diri ikut serta mencerdaskan kehidupan anak bangsa sampai puluhan dan belasan tahun,” katanya.

“Ini bukan persoalan sederhana karena menyangkut nasib dan masa depan para guru yang secara aturan sudah berhak diangkat menjadi tenaga PPPK namun harus dikorbankan oleh ulah oknum pejabat di OPD terkait yang bekerja tidak maksimal dan tidak profesional,” ujarnya.