Praperadilan Firli Ditolak, Polda Metro Bicara Soal Penahanan
KORANNTB.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan oleh Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri. Hakim tunggal Imelda Herawati memutuskan untuk menolak permohonan Firli.
“Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
Direktur reserse kriminal khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri yang ditanya awak media terkait kapan Firli akan ditahan, mengatakan saat ini akan melakukan langkah-langkah pasca putusan praperadilan tersebut keluar.
“Nanti akan kita update berikutnya terkait dengan langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pasca putusan sidang praperadilan pada sore hari ini,” katanya disadur dari VIVA.
Disinggung terkait akan adanya pemeriksaan Firli yang saai ini menjadi tersangka, dia menjelaskan akan memberikan informasi nanti.